Cari Artikel

Donasi Sekarang →

Lembaga Advokasi Tambang & Laut - Mengawal kebijakan tambang berkeadilan dan melindungi ekosistem laut Indonesia Timur.

SIARAN PERS LATAMLA

Redaksi1
03 Agu 2026 • 4 menit • 29 tulisan
W f X

SIARAN PERS.                                                Nomor 020.D.300-LATAMLA.08.2026

AKTIFITAS PT. FENI HALTIM TANPA DOKUMEN AMDAL DIDUGA KUAT MELANGGAR UNDANG UNDANG, HENTIKAN PEMBAHASAN DOKUMEN AMBAL 

PT FENI HALTIM adalah anak perusahaan PT Antam Tbk yang bergerak di bidang pengolahan nikel, feronikel, dan kawasan industri terintegrasi di desa Buli, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Perusahaan ini didirikan pada 24 Mei 2011 dan kini menjadi bagian dari proyek hilirisasi ekosistem baterai kendaraan listrik nasional.

Dalam AKtifitasnya, PT FENI HALTIM dengan sengaja telah merusak ekosistem Kali/Sungai KUKUBA di Halmahera Timur. Limpasan lumpuR dan sedimen berbahaya lainnya secara bebas masuk ke Kali/Sungai Kukuba yang kini keruh dan berwarna coklat pekat. Pihak manajemen PT. FENI HALTIM saat mengklarifikasi ke Pemda Halmahera Timur dan ke public, telah mengakui perbuatannya dengan memberikan penjelasan bahwa kejadian tersebut akibat rusaknya konstruksi pembangunan Tangguil atau Cekdam (check dam). Perusahaan berjanji akan me-revitalisasi Sungai dan wilayah terdampak lain. Pemerintah Daerah juga telah memastikan pengawasan revitalisasi dengan menunjuk Dinas Lingkungan Hidup setempat sebagai pengawas.

Ternyata, dalam aktifitasnya, PT FENI HALTIM tidak memiliki Dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal ini menunjukan arogansi perusahaan mengabaikan regulasi nasional di bidang lingkungan hidup; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, Undang Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang telah beberapa kali diubah dan diatur melalui UU No. 2 Tahun 2025, serta aturan turunan seperti Permen LH Nomor 20 Tahun 2025 tentang kriteria baku kerusakan lahan tambang.

Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera memeriksa dan memproses hukum PT. FENI HALTIM sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pelanggaran perusahaan tambang yang beroperasi tanpa dokumen AMDAL atau Persetujuan Lingkungan diatur dalam beberapa pasal krusial pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

Pasal 109 UUPLH ; “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan lingkungan (yang salah satu dasarnya adalah AMDAL) dipidana dengan pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.”

Jika aktivitas tambang tanpa AMDAL tersebut terbukti merusak lingkungan, pasal yang menjerat menjadi lebih berat; Pasl 98 UUPLH; “Jika dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan (pencemaran/perusakan serius), dipidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar, dan Pasal 99 UU PPLH; Jika kelalaian tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan, dipidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp30 miliar. 

LATAMLA juga mendesak Lembaga dan aparat berwenang untuk memberikan SANKSI ADMINISTRATIF kepada PT. FENI HALTIM berupa denda administrative dan pembekuan hingga Pencabutan Perizinan Berusaha, sebagaimana Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 82A dan Pasal 82B.

LATAMLA juga meminta Presiden Republik Indonesia untuk memastikan proses perizinan PT. FENI HALTIM yang dikeluarkan Kementerian berwenang bersama Jajaran Pejabat Pemerintah Daerah terkait di Maluku Utara tanpa adanya Syarat Utama Dokumen AMDAL, sebagaimana UU PPLH Pasal 111; “Pejabat pemerintah yang menerbitkan izin usaha/kegiatan tanpa kelengkapan AMDAL atau UKL-UPL juga dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar”.

LATAMLA menolak keras Proses PEMBAHASAN AMDAL PT. FENI HALTIM yang saat sedang berlangsung, dan meminta Kementerian LH untuk memaksa PT. FENI HALTIM Menyusun DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP (DELH) Untuk memperoleh PERSETUJUAN IZIN LINGKUNGAN.

Karena AMDAL bersifat PREVENTIF (dibuat sebelum usaha berjalan), dokumen AMDAL tidak bisa berlaku surut (RETROAKTIF) untuk kegiatan yang sudah telanjur beroperasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Proses Penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) tidak menggugurkan tindak pelanggaran Administrasi dan Tindak Pidana yang telah dilakukan. Oleh karenanya, LATAMLA menyerukan kepada apparat penegak hukum (POLISI, JAKSA dan KPK), Satgas PKH dan Lembaga Berwenang lainnya untuk menegakan aturan, memproses hukum PT. FENI HALTIM yang diduga kuat telah melanggar regulasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hormat kami,
Terima Kasih

Jakarta, 03 Agustus 2026

LEMBAGA ADVOKASI TAMBANG & LAUT LATAMLA.

Drs.Faiz Albaar.                                              Direktur.

Muh. Husni Sapsuha.                                      Sektetaris Jenderal

 

Bagikan Artikel:

WhatsApp LATAMLA.COM%2Fsiaran-pers-latamla%2F" target="_blank" style="background:#1877F2; color:#fff; padding:10px 16px; border-radius:6px; text-decoration:none; display:inline-block;">Facebook

Bagikan Berita Ini

Redaksi1
Penulis 29 Artikel

Redaksi1

Penulis di LATAMLA - Lembaga Advokasi Tambang & Laut. Berkomitmen mengawal kebijakan tambang berkeadilan dan melindungi ekosistem laut Indonesia Timur.

Lihat Semua Tulisan Aktif menulis

Berita Terkait 1

Komentar (0)

Diskusi

Bagikan pandangan Anda. Komentar moderasi untuk kenyamanan bersama.

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popup Image